Rektor: Profesor Jadi “Benteng” Kualitas Pendidikan, 8 Guru Besar UT Dikukuhkan

Universitas Terbuka mengukuhkan empat guru akbar, terdiri asal tiga guru akbar untuk Fakultas Keguruan serta Ilmu Pendidikan (FKIP) , serta satu pengajar akbar buat Fakultas Ekonomi (FE).

seremoni pengukuhan keempat pengajar akbar UT yg baru dilaksanakan secara hibrid di Universitas Terbuka Convention Center, Tangerang Selatan pada 8 Agustus 2022.

Pembacaan surat keputusan pengukuhan pengajar besar disampaikan sang koordinator Dewan Profesor UT, Prof. Tian Belawati.

Keempat pengajar akbar UT yang dikukuhkan adalah:

Prof. Udan Kusmawan buat FKIP UT

Prof. Maximus Gorky Sembiring buat FKIP UT

Prof. Sugilar untuk FKIP UT

Prof. Ali Muktiyanto buat FE UT

Rektor UT Prof. Ojat Darojat menyampaikan kehadiran empat guru akbar sebagai momentum bagi UT buat menyatakan bahwa kualitas pendidikan akan semakin baik pada bawah pengawalan pengajar akbar yang baru.

“pengajar besar adalah pengawal atau benteng kualitas akademik sebuah prodi (program studi). Mereka orang-orang yang mumpuni pada bidangnya jadi sesuai bidang ilmu yg dimiliki akan semakin mengawal kualitas akademik,” kentara Prof. Ojat Darojat.

Rektor UT menambahkan, “menggunakan UT menjadi PTN-BH (PTN badan hukum), maka kewibawaan akademik UT akan semakin rupawan sebagai akibatnya menjadi pilihan poly warga .”

Prof. Ojat pula berharap, kehadiran guru besar diperlukan mampu membentuk lulusan yang sukses pada tengah warga .

Keempat guru besar UT ini akan menambah pengajar besar UT waktu ini menjadi 16 guru besar .

Orasi ilmiah delapan pengajar besar baru UT

dalam pengukuhan, masing-masing pengajar akbar memberikan orasi ilmiah dengan mengangkat tema:

“Arah Reformasi rapikan Kelola Pendidikan Tinggi” sang Prof. Ali Muktiyanto.

A Quadrant for Student DIgital and Online Learning Competencies” oleh Prof. Udan Kusmawan.

“Mengantisipasi serta Menyiasati Pergeseran contoh bisnis futuristis Perguruan Tinggi menciptakan Generasi Emas Indonesia Mendahului Masa Depan” oleh Prof. Maximus Gorky Sembiring.

“Pembelajaran Matematika dalam Pendidikan Tinggi jarak Jauh, Sebuah Percikan Pemikiran” sang Prof. Sugilar.

Rencananya, UT akan balik mengukuhkan lagi empat guru akbar di tanggal 9 Agustus 2022 menggunakan liputan sebagai berikut:

Prof. A.A. Ketut Budiastra, pengajar besar Jurusan Pendidikan Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UT, menggunakan judul orasi “Pembelajaran IPA pada Sekolah Dasar pada Konteks PTJJ”.

Prof. Sardjijo, guru besar Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan serta Ilmu Pendidikan UT, dengan judul orasi “Penguatan Karakter Pegawai Universitas Terbuka Melalui aktivitas Pembiasaan Baik”.

Prof. Aminudin Zuhairi, pengajar akbar Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UT, dengan judul orasi “Pendidikan jeda Jauh menjadi sarana Demokratisasi Pendidikan Tinggi Menuju Keadilan Sosial pada Indonesia”

Prof. R. Benny Agus pribadi, guru akbar Jurusan Teknologi Pendidikan Fakultas Keguruan serta Ilmu Pendidikan UT, menggunakan judul orasi “peran dan donasi Bidang Teknologi Pendidikan pada Peningkatan Kualitas Sumberdaya manusia di Indonesia.”

Bukan Calistung, Ini Standar Anak Siap Masuk Sekolah Dasar

Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal guru dan energi Kependidikan (Ditjen GTK) meluruskan beberapa kesalahpahaman tentang kesiapan anak masuk Sekolah Dasar (SD).

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan ketika ini, pada faktanya masih kerap ditemui miskonsepsi ihwal kesiapan anak masuk SD. Orang tua pada Indonesia umumnya masih cenderung fokus di kesiapan akademis saja.

“Orang tua menduga bidang kurikulum seperti literasi serta numerasi atau calistung menjadi penentu utama kesiapan anak sekolah. Melupakan aspek-aspek yang lain yang jua sangat krusial, faktor psikologis, kematangan anak, serta juga mengabaikan prinsip-prinsip pada taktik pembelajaran terutama dalam konteks anak usia dini yaitu bermain,” jelasnya dalam siaran Survei Kesiapan Sekolah yg digelar sang guru Dikdas Kemendikbudristek secara daring

Kesalahpahaman Soal Anak Masuk Sekolah Dasar

Iwan menjelaskan bahwa kesiapan akademis, terdapat juga miskonsepsi lain yang hadir pada kalangan orang tua dan pihak terkait mirip guru, yakni anak yang akan masuk Sekolah Dasar telah wajib pandai .

Mempertegas yang dipaparkan oleh Iwan, Irma Yuliantina asal Universitas Panca Sakti menjelaskan sebetulnya aspek kesiapan anak-anak buat masuk jenjang Sekolah Dasar terdapat beberapa.

di antaranya artinya aspek fisik, aspek kesejahteraan fisik, aspek emosi, aspek pengenalan, aspek literasi, aspek numerasi, dan aspek keterlibatan anak dalam pembelajaran.

“Ini semua tidak terdapat hierarkinya, baik aspek fisik, kesejahteraan fisik, aspek pengenalan, aspek emosi, itu sama pentingnya menggunakan aspek literasi dan numerasi,” tegasnya dalam kesempatan yg sama.
standar Lulusan PAUD

ad interim itu, profil lulusan PAUD pula telah tertuang pada STPPA atau baku taraf Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini melalui Permendikbudristek angka 7 Tahun 2022 tentang baku Isi di PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, serta Jenjang Pendidikan Menengah.

Lantas apa saja baku lulusan PAUD menurut aturan tersebut? Simak rinciannya pada bawah ini.

Standar Kompetensi Lulusan PAUD berdasarkan Permendikbudristek

1. Mengenal dan percaya kepada yang kuasa yg Maha Esa, mengetahui ajaran utama kepercayaan dan memperlihatkan sikap mencintai dirinya, sesama manusia, jua alam sebagai ciptaan dewa yg Maha Esa melalui sikap aktif merawat diri dan lingkungan

dua. Mengetahui ciri-ciri diri, tahu kebiasaan famili, sekolah, juga rakyat, dan mengetahui bahwa dia adalah bagian asal penduduk Indonesia dan memahami adanya negara lain pada dunia

3. Mengenali emosi, mampu mengontrol keinginannya menjadi sikap menghormati cita-cita orang lain dan mampu berinteraksi menggunakan teman sebaya

4. Mengenali dan menghargai norma serta hukum yg berlaku, punya rasa senang menggunakan belajar, menghargai usahanya sendiri dalam sebagai lebih baik, punya impian berusaha pulang waktu belum berhasil

lima. Punya daya imajinasi dan kreativitas dalam bentuk tindakan sederhana atau karya yang diciptakan dari kemampuan kognitif, afektif, seni, dan keterampilan motorik halus-kasar

6. bisa menjelaskan alasan, pilihan, dan keputusannya, mampu memecahkan pertarungan yang sederhana, memahami hubungan sebab-akibat atas sesuatu yang ditentukan hukum alam

7. mampu menyimak, punya pencerahan pesan teks, alfabetik, dan fonemik, pula punya kemampuan dasar buat menulis, mengerti instruksi sederhana, bertanya, mengutarakan gagasan, dan memakai kemampuan berbahasanya buat bekerja sama

8. memiliki pencerahan bilangan, bisa mengukur dengan satuan tidak standar, sadar menggunakan adanya persamaan dan disparitas ciri antarobjek, dan punya kesadaran ruang serta ketika.

Penerima Beasiswa ‘Nakal’ Akan Di Tagih 100 Persen Oleh LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak viral karena sejumlah penerima beasiswa enggan pulang kampung ke Tanah Air demi mendapatkan majemuk fasilitas perdeo di luar negeri.

Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP tidak mau pulang ke Indonesia meski telah lulus buat menghindari pajak serta menikmati majemuk fasilitas asal Pemerintah Inggris.

Keliru satu fasilitas yg dimaksud merupakan menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu umumnya dilakukan sang sepasang suami istri.

“Jadi umumnya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya terdapat alasan tak pulang bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris),” tulis dialog yg diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur.

Dalam percakapan itu, ia juga menyatakan bahwa penerima LPDP menjadi parasit. karena, mereka dibiayai oleh pemerintah buat sekolah di luar negeri dengan uang warga , tetapi tidak mau kembali serta berkontribusi di Indonesia.

“Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka pada sini tidak bayar pajak. tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis buat rakyat-rakyat tidak mampu. tidak tahu membuat malu. Ini tuh telah mirip sindikat,” tulis percakapan itu.

Info ini rupanya bukan hal baru. Direktur utama LPDP Andin Hadiyanto berkata jumlah penerima beasiswa yg belum kembali ke Indonesia mencapai 138 orang.

“Alumni yg belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang, sekitar 0,9 persen asal total 15.930 alumni,” ucap Andin.

Dia berkata LPDP telah memberikan surat peringatan kepada 138 penerima beasiswa tersebut. Selain itu, ada 175 alumni LPDP yang akhirnya kembali ke Tanah Air sehabis diberikan surat peringatan oleh LPDP.

Berdasarkan hukum LDPD, penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah lepas kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender selesainya lepas kelulusan penerima beasiswa sesuai dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan,” tutur Andin.

Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan menyampaikan sanksi berupa surat peringatan kepada penerima beasiswa.

Kemudian, Jika penerima beasiswa tak juga kembali ke Tanah Air dalam ketika 30 hari setelah surat peringatan diberikan, mereka harus mengembalikan semua dana yang diperoleh selama masa studi pada perguruan tinggi.

“Bila belum kembali dalam ketika 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan pribadi dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status menjadi awardee (penerima beasiswa) LPDP serta wajib mengembalikan semua dana yg sudah diperoleh,” kata Andin.

Andin menyebutkan pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih usang di luar negeri asalkan bekerja pada lembaga internasional, seperti Bank dunia.

Namun, Bila masa kerja pada forum internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP permanen wajib kembali ke Indonesia.

“Kewajiban kembali ke Indonesia akan permanen dihitung sinkron dengan ketentuan masa dedikasi yang telah disepakati,” terperinci Andin.

Beliau mengatakan seluruh ketentuan itu tercantum pada panduan umum calon penerima beasiswa yang bisa diakses melalui laman resmi LPDP. dengan demikian, penerima beasiswa seharusnya sudah paham hukum main LPDP sejak awal.

Untuk meminimalisir pelanggaran, LPDP sudah menggandeng Ditjen Imigrasi buat menelusuri penerima beasiswa. Selain itu, LPDP jua melibatkan whistle blower.

“LPDP terus mempertinggi rangkaian proses pemugaran dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Ditjen Imigrasi, termasuk keterlibatan warga sebagai whistle blower,” kentara Andin.

Program Bantuan Subsidi Pendidikan Perluas Akses Pendidikan

Setiap rakyat negara berhak menerima layanan pendidikan, sinkron amanat undang-undang (Undang-Undang Dasar) 1945. pada rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah ekspansi dari KJP yg sudah ada sebelumnya.

ketua Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus adalah penyempurnaan program subsidi pendidikan yang sudah terdapat sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.

“KJP Plus adalah acara strategis Pemprov DKI Jakarta buat memberikan akses bagi warganya berasal kalangan warga kurang bisa, supaya mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan negeri serta swasta, dengan porto penuh asal dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur angka 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus ialah mendukung harus belajar 12 tahun, menaikkan akses layanan pendidikan secara adil serta merata, serta mengklaim kepastian menerima layanan pendidikan.

“Selain itu, KJP Plus pula bertujuan buat meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik buat mempertinggi prestasi, serta menarik anak tidak sekolah supaya balik mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah, kursus, atau pembinaan,” jelas Nahdiana.

Penerima KJP Plus dapat mengakses dana donasi secara tunai dan non-tunai. menggunakan begitu, peserta didik bisa memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan buat memenuhi perlengkapan sekolah, mirip buku serta alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta indera bantu indera pendengaran.

Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa daerah rekreasi atau wisata secara perdeo. tetapi, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, dan masa liburan sekolah.

“salah satunya mampu masuk Ancol secara gratis. KJP Plus jua dapat digunakan buat masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya

Penerima KJP Plus

KJP dimulai semenjak 2013 sampai 2017, ad interim KJP Plus dimulai sejak 2018 hingga kini . Penerima KJP ialah siswa asal keluarga tak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan target penerima KJP Plus diperluas.

Calon penerima KJP Plus mencakup yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta DTKS daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah training Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak asal Penyandang Disabilitas, Anak berasal Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, peserta didik lembaga Kursus serta training (LKP), serta Anak tidak Sekolah (ATS) buat pulang bersekolah.