Penerima Beasiswa ‘Nakal’ Akan Di Tagih 100 Persen Oleh LPDP

lonelantern.org

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak viral karena sejumlah penerima beasiswa enggan pulang kampung ke Tanah Air demi mendapatkan majemuk fasilitas perdeo di luar negeri.

Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP tidak mau pulang ke Indonesia meski telah lulus buat menghindari pajak serta menikmati majemuk fasilitas asal Pemerintah Inggris.

Keliru satu fasilitas yg dimaksud merupakan menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu umumnya dilakukan sang sepasang suami istri.

“Jadi umumnya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya terdapat alasan tak pulang bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris),” tulis dialog yg diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur.

Dalam percakapan itu, ia juga menyatakan bahwa penerima LPDP menjadi parasit. karena, mereka dibiayai oleh pemerintah buat sekolah di luar negeri dengan uang warga , tetapi tidak mau kembali serta berkontribusi di Indonesia.

“Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka pada sini tidak bayar pajak. tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis buat rakyat-rakyat tidak mampu. tidak tahu membuat malu. Ini tuh telah mirip sindikat,” tulis percakapan itu.

Info ini rupanya bukan hal baru. Direktur utama LPDP Andin Hadiyanto berkata jumlah penerima beasiswa yg belum kembali ke Indonesia mencapai 138 orang.

“Alumni yg belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang, sekitar 0,9 persen asal total 15.930 alumni,” ucap Andin.

Dia berkata LPDP telah memberikan surat peringatan kepada 138 penerima beasiswa tersebut. Selain itu, ada 175 alumni LPDP yang akhirnya kembali ke Tanah Air sehabis diberikan surat peringatan oleh LPDP.

Berdasarkan hukum LDPD, penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah lepas kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender selesainya lepas kelulusan penerima beasiswa sesuai dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan,” tutur Andin.

Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan menyampaikan sanksi berupa surat peringatan kepada penerima beasiswa.

Kemudian, Jika penerima beasiswa tak juga kembali ke Tanah Air dalam ketika 30 hari setelah surat peringatan diberikan, mereka harus mengembalikan semua dana yang diperoleh selama masa studi pada perguruan tinggi.

“Bila belum kembali dalam ketika 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan pribadi dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status menjadi awardee (penerima beasiswa) LPDP serta wajib mengembalikan semua dana yg sudah diperoleh,” kata Andin.

Andin menyebutkan pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih usang di luar negeri asalkan bekerja pada lembaga internasional, seperti Bank dunia.

Namun, Bila masa kerja pada forum internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP permanen wajib kembali ke Indonesia.

“Kewajiban kembali ke Indonesia akan permanen dihitung sinkron dengan ketentuan masa dedikasi yang telah disepakati,” terperinci Andin.

Beliau mengatakan seluruh ketentuan itu tercantum pada panduan umum calon penerima beasiswa yang bisa diakses melalui laman resmi LPDP. dengan demikian, penerima beasiswa seharusnya sudah paham hukum main LPDP sejak awal.

Untuk meminimalisir pelanggaran, LPDP sudah menggandeng Ditjen Imigrasi buat menelusuri penerima beasiswa. Selain itu, LPDP jua melibatkan whistle blower.

“LPDP terus mempertinggi rangkaian proses pemugaran dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Ditjen Imigrasi, termasuk keterlibatan warga sebagai whistle blower,” kentara Andin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *