3 Bahan Rancangan Pembelajaran & Asesmen Kurikulum Merdeka

Ada tiga hal yang dibutuhkan para guru untuk menyusun rancangan pembelajaran dan asesmen Kurikulum Merdeka. Ketiganya adalah struktur kurikulum, capaian pembelajaran (CP), serta prinsip pembelajaran dan asesmen.
“Jadi kalau bapak-ibu (guru) sudah memiliki tiga bahan ini Insya Allah untuk melakukan perencanaan pembelajaran dan asesmen itu akan berjalan dengan baik,” ujar Perekayasa Ahli Muda BRIN untuk spesialisasi SMK, SKS, dan Informatika, Leli Alhapip.

Leli mengatakan itu dalam Seri Webinar Implementasi Kurikulum merdeka dan Platform Merdeka Mengajar melalui siaran YouTube BBGP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/7/2022).

Bahan Rancangan Pembelajaran dan Asesmen dalam Kurikulum Merdeka
Leli menambahkan, dalam struktur Kurikulum Merdeka, beban belajar siswa dibagi menjadi dua.

“Yang semula digunakan pure (murni) untuk tatap muka, saat ini dibagi dua menjadi tatap muka atau yang sering kita sebut intrakurikuler serta untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila,” kata dia.

Dia menegaskan, jangan sampai tujuan pembelajarannya banyak, tetapi waktu pembelajaran kurang. Sehingga, waktu yang ada bisa optimal untuk materi esensial.

Kedua, aspek capaian pembelajaran diperlukan bagi guru untuk selanjutnya menyusun perangkat ajar. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan alasan kenapa suatu mata pelajaran diajarkan, bagaimana cara memberikan materi, dan kaitannya dengan pembentukan profil pelajar Pancasila.

“Di masing-masing CP, di masing-masing mata pelajaran itu ada kontribusi apa yang bisa diberikan (terhadap pembentukan karakter profil pelajar Pancasila),” terang Leli.

Baru setelah memahami CP, guru dapat menyusun alur pembelajaran dan menyusun modul ajar.

Terakhir, dalam menyusun asesmen, Leli kembali menyebutkan beberapa langkah yang perlu dipahami. Di antaranya adalah memahami dan menganalisis capaian pembelajaran, serta merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dan penilaian.

“Ini (implementasi Kurikulum Merdeka), bapak-ibu (guru) dapat lihat dalam Kepmendikbud nomor 56/M/2022,” tegas Leli.

Pengajaran Guru Tak Harus Melihat Usia dan Kelas, Ini Pesan Kemdikbud

Asesmen pembelajaran adalah aktivitas yang menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti atau dasar pertimbangan guru maupun satuan pendidikan dalam ketercapaian tujuan pembelajaran bagi murid.
Kemdikbud RI melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Dr. Iwan Syahril, Ph.D. mengatakan, asesmen awal dan pembelajaran terdiferensiasi adalah hal terpenting yang perlu segera dipelajari bersama dalam menerapkan Kurikulum Merdeka. Sebab, implementasi keduanya membantu guru dan sekolah mengenali murid secara lebih dalam.

Mengenali murid, sambungnya, juga akan sangat membantu para guru dalam membuat strategi pembelajaran yang relevan sesuai dengan tahap perkembangan murid. Ia menekankan, murid adalah fokus utama dalam implementasi Kurikulum Merdeka.

“Dengan melakukan asesmen di awal pembelajaran terutama nanti di awal tahun ajaran, bahkan guru dapat mengumpulkan dan mengolah informasi untuk dapat mengelompokkan para murid berdasarkan tingkat capaian, kesiapan, dan kemampuan,” paparnya dalam acara Sapa GTK Episode 6 pada Jumat, 1 Juli 2022 via YouTube.

Menurut Irwan, setelah melakukan asesmen awal, sekolah nantinya bisa melakukan pembelajaran atau strategi yang sesuai dengan kondisi kesiapan dan minat bakat masing-masing murid. Setelah mengetahui data dan kondisi murid, guru menjadi bisa memberikan intervensi pengajaran dengan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dengan level pembelajaran tersebut.

“Bukan hanya melihat usia dan kelas saja. Karena itu, guru dapat mengajarkan kemampuan-kemampuan mendasar yang perlu dimiliki setiap peserta didik untuk menelusuri dan memantau perkembangan atau kemajuan murid,” tegasnya.

3 Jalur Tahap Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka
Irwan mengatakan, terkait pilihan implementasi kurikulum merdeka, pihaknya telah menyiapkan jalur untuk membantu tahap kesiapan setiap satuan pendidikan.

Ia merinci, terdapat tiga jalur yang sesuai dengan kondisi dan situasi dari masing-masing satuan pendidikan, yakni:

1. Mandiri Belajar

“Pilihan mandiri belajar yang memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan kurikulum merdeka, beberapa bagian atau prinsip-prinsipnya saja tanpa mengganti kurikulum yang sedang diterapkan pada satuan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X,” terang Irwan.

2. Mandiri Berubah

Jalur kedua, Irwan menjelaskan, bisa memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X,”

3. Mandiri Berbagi

Sementara yang ketiga, sekolah bisa mengembangkan sendiri perangkat ajar dalam proses penerapan kurikulum merdeka.

“Yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X,” tutur Irwan.

Dirjen GTK mengajak kepada guru dan satuan pendidikan untuk menyiapkan ajaran baru dengan semangat belajar dan berbagi.

“Apapun kurikulum yang akan diterapkan di sekolah, dengan tulus hati, kita terus meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas dan bermakna sesuai dengan tahap perkembangan murid-murid kita,” pesan Irwan.

“Teruslah belajar, gunakan platform Merdeka Mengajar. Mari terlibat dalam komunitas belajar baik di dalam sekolah, antar sekolah, atau di organisasi-organisasi guru, dan sebagainya,” pungkasnya.

Langkah Perencanaan Pembelajaran
Dalam Sapa GTK Episode 6, Academic Manager Sekolah Bina Cita Utama Palangkaraya Indriyati Herutami, turut memaparkan langkah-langkah perencanaan pembelajaran.

Setidaknya ada empat langkah yang harus dilakukan, yakni:

– Memahami capaian pembelajaran

– Merumuskan tujuan pembelajaran

– Menyusun alur tujuan pembelajaran

– Merancang pembelajaran dan asesmen

Indriyati juga menyampaikan bahwa merancang pembelajaran dan asesmen adalah satu proses yang terpadu.

Menurutnya, merancang pembelajaran, bukan berarti hanya kegiatan pembelajarannya saja, tapi juga memikirkan bentuk asesmen akan seperti apa.

“Sebenarnya asesmen ya pembelajaran. Jadi bukan hal yang terpisah. Asesmen awal pembelajaran itu bukan sesuatu yang sifatnya harus rumit, harus tes tertulis, tapi bentuk diskusi, bentuk tanya jawab, yang bisa jadi strategi sederhana untuk asesmen formatif,” tuturnya.

PPDB Sumut 2022 Tahap Daftar Ulang Dimulai Hari Ini, Bagaimana Tata Caranya?

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara (PPDB Sumut) 2022 untuk jenjang SMA dan SMK telah diumumkan baik bagi tahap 1 dan 2. Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lolos dapat mulai melakukan pendaftaran ulang mulai hari ini Senin, 27 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022.

Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB Sumut, tahap daftar ulang ini ditujukan bagi peserta PPDB tahap 1 dan tahap 2 tanpa dipungut biaya apapun. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan pendaftaran ulang pada sekolah pilihannya, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan digantikan oleh peserta lainnya.

Baca Juga : 10 Universitas Prodi Matematika Terbaik di Asia, Ada Kampus Indonesia?

Tata Cara Pendaftaran Ulang PPDB Sumut 2022

1. Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotocopy sesuai dengan seleksi atau jalur yang dipilih pada saat mendaftar. Daftar dokumen dapat dilihat pada http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/persyaratan.html

2. Proses pendaftaran ulang yang dilakukan di sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19

3. Verifikasi dokumen dilakukan sekolah sebelum dimulainya Tahun Pelajaran 2022/20223, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru

Sebelumnya, hasil PPDB Sumut 2022 tahap 1 telah diumumkan pada 30 Mei 2022, sementara PPDB Sumut 2022 diumumkan pada 25 Juni 2022 lalu. Cara melihat hasil seleksi masih sama. Peserta hanya perlu memasukkan jalur seleksi dan sekolah pilihan dalam pencarian.

Bagi peserta PPDB Sumut 2022 tahap 1 dan 2 yang terlewat untuk melihat hasil pengumuman, peserta dapat mengunjungi laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ pada bagian Hasil Seleksi. Berikut langkah-langkahnya secara rinci:

Cara Cek Pengumuman PPDB Sumut 2022

1. Buka ppdb.disdik.sumutprov.go.id

2. Pilih menu Hasil Seleksi

3. Kemudian pilih Sekolah/Jurusan

4. Lalu pilih jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, Prestasi Nilai Rapor, atau Prestasi Hasil Lomba

5. Daftar nama peserta yang lolos akan ditampilkan

Demikian cara cek hasil seleksi dan tata cara daftar ulang di PPDB Sumut 2022.

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Akhir Juni 2022 Rp 250 Ribu

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair di bulan Juni 2022.
“Hasil cek terakhir ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam sudah terbit Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama,” kata Menag dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2022).

Dana tersebut nantinya masuk ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS. Dengan progres ini, Menag meminta tunjangan intensif untuk guru madrasah non PNS sudah diterima pada akhir Juni 2022.

Baca Juga : Beasiswa Aperti BUMN Telkom University, Tanpa Ujian Tulis-Kuliah Gratis

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan pada guru non PNS di tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besar tunjangan intensif untuk tiap guru non PNS adalah Rp 250 ribu/bulan dipotong pajak. Tunjangan selama enam bulan berturut-turut ini adalah pengakuan negara pada jasa guru dalam mencerdaskan bangsa.

Tunjangan intensif tersebut akan diberikan pada 216 guru madrasah non PNS. Menag berharap, tunjangan ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk memperbaiki layanan pendidikan pada para siswa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi,” kata Gus Men.

Insentif diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota. Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru pada tiap provinsi.

Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penerima tunjangan intensif terbanyak, karena besarnya total guru non PNS di wilayah tersebut. Tunjangan akan disalurkan langsung ke rekening para guru non PNS.

Terkait kriteria guru madrasah non PNS penerima tunjangan intensif, berikut penjelasannya:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (prioritas dengan pengabdian paling lama)

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (prioritas guru yang usianya lebih tua)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Selain memenuhi kriteria dan kuota per provinsi, pemerintah juga mengutamakan dua kelompok guru non PNS madrasah sebagai penerima tunjangan intensif. Mereka adalah guru tertua dan yang mengabdi paling lama.

Setelah semua ketentuan dipenuhi, sistem informasi guru dan tenaga kependidikan Kemenag Simpatika akan menyatakan guru madrasah non PNS tersebut layak bayar. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.