3 Bahan Rancangan Pembelajaran & Asesmen Kurikulum Merdeka

Ada tiga hal yang dibutuhkan para guru untuk menyusun rancangan pembelajaran dan asesmen Kurikulum Merdeka. Ketiganya adalah struktur kurikulum, capaian pembelajaran (CP), serta prinsip pembelajaran dan asesmen.
“Jadi kalau bapak-ibu (guru) sudah memiliki tiga bahan ini Insya Allah untuk melakukan perencanaan pembelajaran dan asesmen itu akan berjalan dengan baik,” ujar Perekayasa Ahli Muda BRIN untuk spesialisasi SMK, SKS, dan Informatika, Leli Alhapip.

Leli mengatakan itu dalam Seri Webinar Implementasi Kurikulum merdeka dan Platform Merdeka Mengajar melalui siaran YouTube BBGP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/7/2022).

Bahan Rancangan Pembelajaran dan Asesmen dalam Kurikulum Merdeka
Leli menambahkan, dalam struktur Kurikulum Merdeka, beban belajar siswa dibagi menjadi dua.

“Yang semula digunakan pure (murni) untuk tatap muka, saat ini dibagi dua menjadi tatap muka atau yang sering kita sebut intrakurikuler serta untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila,” kata dia.

Dia menegaskan, jangan sampai tujuan pembelajarannya banyak, tetapi waktu pembelajaran kurang. Sehingga, waktu yang ada bisa optimal untuk materi esensial.

Kedua, aspek capaian pembelajaran diperlukan bagi guru untuk selanjutnya menyusun perangkat ajar. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan alasan kenapa suatu mata pelajaran diajarkan, bagaimana cara memberikan materi, dan kaitannya dengan pembentukan profil pelajar Pancasila.

“Di masing-masing CP, di masing-masing mata pelajaran itu ada kontribusi apa yang bisa diberikan (terhadap pembentukan karakter profil pelajar Pancasila),” terang Leli.

Baru setelah memahami CP, guru dapat menyusun alur pembelajaran dan menyusun modul ajar.

Terakhir, dalam menyusun asesmen, Leli kembali menyebutkan beberapa langkah yang perlu dipahami. Di antaranya adalah memahami dan menganalisis capaian pembelajaran, serta merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dan penilaian.

“Ini (implementasi Kurikulum Merdeka), bapak-ibu (guru) dapat lihat dalam Kepmendikbud nomor 56/M/2022,” tegas Leli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *